You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Berikan Insentif kepada Tenaga Medis dalam Penanganan COVID-19
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Berikan Insentif kepada Tenaga Medis dalam Penanganan COVID-19

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang medis lainnya yang terlibat dalam upaya penanggulangan wabah COVID-19 di Jakarta sebesar Rp 215.000 per orang/hari. Keputusan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Pendopo Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/3).

Wujud penghormatan kami 

"Angka ini adalah sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.02/2019 tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020, dan sejalan dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Biaya. Angka Rp 215.000 per orang/hari adalah angka tertinggi yang boleh diberikan. Dan kami memberikan dalam angka yang tertinggi sebagai wujud penghormatan kami kepada tim medis dan semua pribadi-pribadi yang terlibat di dalam penanganan COVID-19 di Jakarta," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Anies mengatakan, tenaga medis tengah mengalami beban berat akibat jumlah orang maupun pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan telah meningkat secara signifikan. Apalagi, Gubernur Anies menyebut dalam beberapa kesempatan bahwa tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan COVID-19 berpotensi paling besar terpapar wabah tersebut.

Cegah COVID-19, Agenda Kegiatan Kerja Legislatif Dibatalkan

"Bukan saja berat secara tugas, tapi mereka adalah orang-orang yang paling berisiko terpapar. Bahkan, seperti kami sampaikan kemarin, sebagian pun sudah dalam kenyataannya terpapar COVID-19," ungkapnya.

Melalui kebijakan ini, Anies berharap, mampu meringankan beban tenaga medis Jakarta yang terus meningkat selama dua bulan terakhir.

"Insentif ini diberikan kepada petugas-petugas yang bekerja di lapangan, yang mereka berhadapan langsung dengan orang dalam pemantauan atau pasien dalam pengawasan, atau juga mereka-mereka yang harus melakukan pemulasaraan jenazah atas pasien yang wafat. Jadi, ini menyangkut semua pribadi yang terlibat, kita berikan insentif itu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1203 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye992 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye962 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye785 personFakhrizal Fakhri
close